banner 728x250

Skandal Desa Motilango: Kades Diduga Terlibat dugaan Korupsi hingga Penyalahgunaan Kekuasaan

  • Bagikan
Yanto Ali_Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah ( PPD ) Himpuanan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Limboto.
banner 468x60

GORONTALO – Dinamika di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, memanas. Sejumlah pihak mendesak Bupati Gorontalo untuk segera turun tangan menyikapi dugaan serangkaian pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Motilango, Noldianto Hongi. Laporan yang dihimpun menunjuk pada persoalan serius, mulai dari kendala pekerjaan fisik, penggelapan dana publik, hingga dugaan tindakan diskriminatif.

Salah satu isu yang mencuat adalah sempat terhentinya pekerjaan fisik Jalan Rabat Beton di Dusun Cingkeh. Proyek yang seharusnya rampung dalam 11 hari kerja ini mangkrak dan mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya. Dugaan kuat menyebutkan bahwa Kepala Desa menggunakan anggaran pembelian bahan material, khususnya semen, untuk kepentingan di luar proyek. Keterlambatan ini merugikan masyarakat pengguna jalan.

Example 300x600

Selain itu, dugaan penggelapan uang mencuat dalam dua kasus terpisah, yang pertama, Kepala Desa diduga menggelapkan dana Kelompok Tani Getah Pinus sebesar Rp11.000.000,00. Dana tersebut hingga kini belum dikembalikan, menimbulkan kerugian signifikan bagi kelompok tani tersebut. Yang kedua, Kepala Desa juga dilaporkan memiliki pinjaman dari uang pajak kegiatan di Bendahara Desa dengan nominal mencapai Rp21.000.000,00.

Kasus lain yang paling mencolok adalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada program Pembebasan Lahan ex-Hak Guna Usaha (HGU) di Dusun Biyabo tahun 2023. Kepala Desa, Noldianto Hongi diduga memperoleh dua bidang tanah atas nama pribadi, total seluas kurang lebih 2,7 Ha. Ironisnya, yang bersangkutan diketahui bukan merupakan penggarap maupun mantan penggarap di lokasi tersebut, sehingga kepemilikan ini dipertanyakan.
“Salah satu bidang tanah seluas 2,3 Ha diduga kuat telah dijual oleh Kepala Desa untuk keuntungan pribadi,” demikian bunyi laporan yang diterima.

Lebih lanjut, dugaan “permainan” dalam pembebasan lahan ex-HGU ini berdampak langsung pada masyarakat. Seorang penggarap mengaku menerima sertifikat dengan luasan yang lebih kecil daripada Surat Pernyataan Penguasaan Tanah. Penggarap ini menduga sisa lahannya serobot oleh Kepala Desa dan telah dibuatkan sertifikat atas nama pribadi.

Yang lebih parah, Kepala Desa dituding melakukan tindakan diskriminatif pada Bantuan UMKM Provinsi Tahun 2025. Salah satu calon penerima yang telah disurvei dan dinyatakan layak, dicoret sepihak. Pencoretan ini diduga kuat didasari oleh faktor “ketidaksukaan” pribadi, mengingat penerima adalah istri dari penggarap yang sedang bersengketa lahan ex-HGU dengan Kepala Desa.

Persoalan lama terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Mesin Pemipil Jagung juga belum tuntas. Walaupun kasus ini sudah memasuki tahun ketiga, penyelesaiannya masih belum jelas. Total wajib pengembalian adalah Rp90.750.000,00.
Kepala Desa mengklaim telah menyetor Rp50 juta, namun realisasi setoran ke rekening desa sesungguhnya hanya sekitar Rp23.000.000,00. Parahnya, mesin tersebut diketahui telah dijual sejak 3 tahun yang lalu.

Laporan tersebut juga mengungkap dua pelanggaran Operasional. Pertama, Kepala Desa sering merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mengambil uang di bendahara, melakukan negosiasi, dan membayar langsung ke penyedia. Selain itu, Kepala Desa diduga berulang kali mendatangi Bendahara Pamsimas untuk meminjam uang dengan terkesan memaksa. Dana ini adalah iuran masyarakat untuk operasional dan pemeliharaan Pamsimas, dan tindakan tersebut merugikan layanan publik.

Laporan juga menyoroti gaya kepemimpinan Kepala Desa yang dianggap arogan dan otoriter. Hal ini diduga menjadi pemicu mundurnya beberapa perangkat desa karena ketidaknyamanan.

Menyikapi serangkaian dugaan pelanggaran ini, masyarakat telah melaporkan Kepala Desa kepada BPD, DPRD dan Bupati Gorontalo.

Masyarakat Motilango kini menanti langkah tegas Pemerintah Daerah dalam menjamin tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *