GORONTALO – Sebuah laporan mendalam datang dari ahli waris keluarga Almarhum Hasan Tambengi, yang kini tengah memperjuangkan hak atas sertifikat rumah mereka yang diduga “raib” akibat adanya celah birokrasi di kantor Telkom Gorontalo.
Melalui narasumber utama, Rezaldath, keluarga mengungkapkan sederet kejanggalan yang mengarah pada dugaan kuat adanya praktik manipulasi dokumen dan keterlibatan oknum internal dalam pengalihan aset agunan secara tidak prosedural.
Persoalan ini bermula ketika keluarga berupaya mengambil sertifikat rumah yang menjadi jaminan kredit UMKM atas nama Almarhum Hasan Tambengi. Meski hutang telah dilunasi dengan itikad baik oleh pihak keluarga, sertifikat tersebut justru diduga telah berpindah tangan.

Kejanggalan yang paling mencengangkan adalah munculnya dokumen serah terima sertifikat yang mencantumkan tanda tangan atas nama almarhum tertanggal tahun 2021, padahal secara faktual, Hasan Tambengi telah wafat pada tahun 2020.
Rezaldath menegaskan bahwa fenomena munculnya tanda tangan satu tahun pasca wafatnya nasabah ini memicu indikasi kuat adanya tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam koridor hukum, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam memalsukan dokumen untuk menimbulkan hak tertentu, para pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun.
“Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa menandatangani surat serah terima? Ini adalah poin krusial yang harus dijelaskan secara transparan oleh pihak Telkom Gorontalo,” ujar Rezaldath.
Selain dugaan pemalsuan, laporan ini juga menyoroti adanya dugaan Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Rezaldath menyayangkan adanya standar ganda dalam pelayanan, di mana keluarga yang datang dengan niat baik justru dipersulit dengan aturan kehadiran seluruh ahli waris, sementara di sisi lain, sertifikat tersebut diduga diserahkan kepada oknum tertentu tanpa verifikasi Kartu Keluarga (KK) kreditur yang sah.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kolusi dengan “orang dalam” yang sengaja mengabaikan SOP demi memuluskan penyerahan aset kepada pihak yang tidak berhak.
Laporan rakyat ini bukan sekadar urusan sengketa keluarga, melainkan ujian bagi integritas BUMN di Gorontalo. Jika benar ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, maka oknum yang terlibat dapat terjerat Pasal 415 KUHP mengenai Penggelapan dalam Jabatan.
Melalui Rezaldath, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum secara resmi dan melaporkan dugaan penggelapan serta pemalsuan ini ke pihak berwajib agar kasus serupa tidak menimpa warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah konkret dari manajemen Telkom Gorontalo untuk melakukan audit internal dan memberikan klarifikasi yang jujur. Keadilan bagi Almarhum Hasan Tambengi harus ditegakkan, karena hukum tidak boleh kalah oleh permainan oknum yang berlindung di balik meja birokrasi.

















