GORONTALO – Implementasi keadilan restoratif (restorative justice) di wilayah hukum Polda Gorontalo kini menjadi sorotan tajam.
Aktivis vokal, Rezaldat, secara terbuka mempertanyakan komitmen kepolisian terkait penahanan lima warga yang hingga kini belum juga ditangguhkan, padahal kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor dikabarkan telah tercapai sepenuhnya.
Situasi ini memicu diskusi kritis mengenai sejauh mana diskresi kepolisian digunakan untuk mendukung rekonsiliasi sosial, atau justru terjebak dalam formalitas administratif yang kaku.
Keadilan Substantif vs Kekakuan Prosedural
Rezaldat menilai bahwa bertahannya kelima orang tersebut di dalam sel tahanan menciptakan kesan adanya sumbatan birokrasi yang mengabaikan substansi keadilan.
Menurutnya, ketika kedua belah pihak yang bersengketa telah sepakat mencabut laporan dan saling memaafkan, semestinya penyidik segera mengambil langkah progresif.
“Penahanan yang berlarut-larut pasca-damai adalah beban psikologis dan sosial bagi warga. Secara hukum, mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan keadilan yang lebih cepat dan manusiawi,” ujar Rezaldat.
Bedah Perpol Nomor 8 Tahun 2021
Dalam perspektif hukum yang lebih luas, Rezaldat mengingatkan bahwa semangat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif seharusnya menjadi rujukan utama. Ia menekankan beberapa poin krusial dalam Perpol tersebut:
- Pasal 2: Menekankan bahwa penanganan tindak pidana dengan keadilan restoratif harus mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan menjaga harmonisasi masyarakat.
- Pasal 5 (Syarat Materil): Perdamaian kedua belah pihak dan terpenuhinya hak korban merupakan indikator utama bahwa perkara tersebut layak diselesaikan di luar pengadilan.
- Asas Kepastian Hukum: Rezaldat menegaskan bahwa jika syarat materil dan formil sesuai Perpol sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda pembebasan atau penangguhan penahanan.
Ujian Profesionalisme Polri di Gorontalo
Kini, perhatian tertuju pada kebijakan Kapolda Gorontalo untuk mengevaluasi kinerja jajarannya.
Rezaldath juga menyoroti adanya kontras yang mencolok. Proses penahanan yang dilakukan begitu ringkas, namun proses pelepasan tahanan melalui jalur damai justru terasa sangat sulit dan lambat.
Publik kini menanti transparansi mengenai kendala teknis apa yang menghambat proses pembebasan kelima warga tersebut.
Rezaldath menegaskan bahwa profesionalisme Polri sedang diuji; apakah institusi ini mampu bergerak lincah mengikuti denyut perdamaian di masyarakat, atau justru terjebak dalam labirin administratif yang mengabaikan sisi kemanusiaan.
“Harapannya, kepastian hukum segera hadir. Jangan sampai hak kemerdekaan warga ditunda lebih lama hanya karena urusan kertas kerja, sementara esensi perdamaian sudah ada di depan mata,” pungkasnya.

















