banner 728x250

Posisi MY sebagai Wakil Rakyat di pertanyakan, Rezaldath : MY mau lihat Suwawa bersatu? Kami tunjukan!

  • Bagikan
banner 468x60

GORONTALO — Politisi yang satu ini memang tak pernah sepi dari sorotan, apalagi jika bicara soal hajat hidup masyarakat Suwawa dan seluruh Provinsi Gorontalo: tambang. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, belakangan kian gencar melakukan “sidak” ke lokasi tambang ilegal, bahkan tak ragu membawa isu pencemaran lingkungan di Sungai Bone. Tindakan ini memicu pertanyaan krusial: sebenarnya Mikson Yapanto berada di posisi mana? Membela rakyat atau justru menyusahkan rakyat?

Panggung ‘Pahlawan’ dan Pertaruhan Kajian Lingkungan

Example 300x600

Narasi yang dibangun Mikson Yapanto saat sidak tambang ilegal di Suwawa terfokus pada temuan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari air Sungai Bone, suatu langkah yang ia klaim sebagai langkah tegas memastikan keselamatan warga.

Namun, muncul suara skeptis, seperti yang dilontarkan Rezaldath, yang mempertanyakan: apakah klaim “pencemaran lingkungan” ini sudah didukung oleh kajian yang memenuhi standar ilmiah dan regulasi?
Jika Mikson bicara pencemaran, maka pembuktiannya harus melalui tahapan analisis dampak lingkungan sungai yang ketat, bukan sekadar asumsi visual. Ingat kembali urutan prosedur baku:

  • Pengumpulan Data: Observasi langsung, pengambilan sampel air, dan pengujian parameter Fisika (bau, warna), Kimia (\text{pH}, BOD, COD, DO, Fosfor), hingga Biologi (E. coli).
  • Analisis Data: Membandingkan hasil uji dengan Baku Mutu Air yang berlaku (misalnya PP No. 22 Tahun 2021) dan menggunakan metode baku seperti Indeks Pencemaran untuk menentukan status (ringan, sedang, berat).
  • Evaluasi Dampak: Mengukur kerugian ekologis, risiko kesehatan, dan dampak ekonomi.
    Tanpa hasil uji laboratorium yang valid dan terpublikasi, narasi tentang “potensi pencemaran” itu hanyalah asap yang belum terbukti ada apinya, sejalan dengan pernyataan lantang

Rezaldath: “Tidak akan ada asap apabila ada api.” Tudingan

pencemaran adalah isu serius, dan jika sekadar didasari temuan kasat mata tanpa data saintifik, lantas apa bedanya dengan sekadar memancing di air keruh?

Pukulan Telak ke Solidaritas Penambang Rakyat

Harus diakui, bagi masyarakat Suwawa, tambang, khususnya tambang rakyat yang masih di perjuangkan padalah urat nadi ekonomi. Di tengah perjuangan untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan upaya legalisasi puluhan titik tambang yang diakomodir pemerintah, langkah Mikson yang terlalu vokal dalam menindak dan “mengkritik keras” aktivitas pertambangan justru berpotensi menciptakan keresahan dan mempertajam konflik di kalangan masyarakat.

Mikson Yapanto memang telah menegaskan bahwa langkahnya adalah murni bagian dari tugas pengawasan DPRD, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tambang ilegal, dan bahkan mengawal Instruksi Presiden soal penertiban.

Ia juga konsisten mendorong keberpihakan pada penambang lokal dan legalisasi tambang melalui koperasi. Namun, di mata para penambang, tindakan “sidak” dan narasi pencemaran bisa dilihat sebagai manuver yang mengorbankan hajat hidup mereka demi citra politik.

Bukankah lebih efektif jika energi politiknya diarahkan untuk mempercepat IPR dan mengawal legalisasi 10-40 lokasi tambang rakyat seperti yang ia sampaikan sebelumnya, ketimbang sibuk beradu argumen soal “potensi” pencemaran yang belum tuntas dibuktikan secara ilmiah?

Lantas, jangan-jangan kegaduhan ini memang adalah tes ombak—seperti yang disampaikan Rezaldath—bahwa Mikson mungkin mau mengukur bagaimana solidaritas penambang Suwawa?

Jika benar demikian, para penambang Suwawa harus hati-hati. Jangan sampai mereka menjadi bidak catur dalam pertarungan politik antara isu legalisasi (yang mereka butuhkan) dan isu lingkungan (yang berpotensi menghentikan operasi mereka).

Pembela Rakyat atau Penghambat Rezeki? Mikson Yapanto, dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPRD, memiliki mandat untuk membela rakyat. Namun, dalam kasus tambang Suwawa, keberpihakannya tampak ambivalen.

Di satu sisi, ia menyuarakan legalisasi tambang rakyat; di sisi lain, ia getol menyuarakan penindakan tambang ilegal dengan isu pencemaran, yang—tanpa data ilmiah kuat—dapat menjadi palu godam yang mematikan mata pencaharian penambang kecil.

Kita tunggu saja: Apakah Mikson akan menghadirkan data resmi baku mutu air yang menjadi “api” untuk tudingan pencemarannya? Atau, apakah ia akan segera beralih fokus untuk memperjuangkan IPR dan koperasi sebagai solusi nyata yang lebih berpihak pada keberlanjutan hidup penambang?

Jika yang terakhir tidak kunjung terwujud, maka Mikson Yapanto tidak sedang membela rakyat; ia hanya membuat jalan terjal bagi hajat hidup penambang Suwawa, sambil menguji seberapa besar nyali perlawanan mereka. Sungguh ironis, pahlawan yang datang justru terasa seperti penjaga pintu gerbang kesengsaraan.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *